Beranda | Artikel
Hukum Asal Jual Beli itu Halal
Sabtu, 29 Agustus 2020

Hukum asal jual beli itu halal.

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat lain juga disebutkan,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532)

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40.

Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.

Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.

Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

 

Referensi:

  1. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
  2. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Baca Juga:


 

Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25525-hukum-asal-jual-beli-itu-halal.html